Kecelakaan atau hal – hal yang tidak diinginkan bisa menimpa siapa saja, kapan saja, dan dimana saja. Kecelakaan juga bisa menimpa rumah tempat tinggal atau bangunan lain yang anda miliki. Akhir – akhir ini, terutama di kota – kota besar seringkali terjadi peristiwa kebakaran. Banyak rumah dan bangunan lain yang rusak akibat kejadian tersebut. Tentu saja kejadian tersebut terjadi tanpa diduga. jika hal tersebut menimpa anda, tentunya anda akan kebingungan mencari biaya tambahan untuk renovasi. Anda bisa saja menghabiskan tabungan yang dimiliki atau mencari pinjaman untuk memperbaiki rumah yang rusak akibat kebakaran tersebut. Tentunya hal tersebut sangat merugikan anda. Hal seperti itu, tidak akan terjadi jika anda sudah mempersipakan perlindungan untuk rumah atau bangunan yang dimiliki. Cara yang paling tepat untuk memberikan perlindung terhadap rumah adalah dengan mengasuransikan rumah anda.
Asuransi kebakaran tidak hanya menjamin biaya kerusakan akibat kebakaran rumah tempat tinggal saja. Asuransi ini juga bisa menjamin kerugian akibat kebakaran kantor, pabrik, ruko, hotel, rumah makan, dan lain sebagainya. Dengan demikian, para pengusaha tidak perlu khawatir dengan resiko yang bisa saja dihadapi jika tempat usaha yang dimiliki mengalami kebakaran atau kerusakan akibat bencana alam dan hal lainnya.
Selain itu, dalam polis asuransi kebakaran, ada yang disebut polis kebakaran industri. Polis kebakaran industri ini akan menanggung biaya kerusakan yang disebabkan oleh resiko atas bangunan, perlengkapan dan peralatan, bahan baku, ataupun bahan penunjang industri. Dengan demikian para pengusaha akan mendapatkan perlindungan dalam usahanya sehingga tidak mengalami kerugian yang besar atau mengalami kebangkrutan. Namun semua tanggungan tersebut tentunya akan diberikan dengan catatan kebakaran yang terjadi bukan karena kesengajaan.
Banyak manfaat yang dapat diperoleh pelaku usaha jika mengikuti asuransi kebakaran ini. Anda akan mendapatkan rasa aman jika sesuatu yang tidak diharapkan terjadi pada tempat usaha. Anda juga tidak akan mengalami kerugian yang lebih besar karena harus memperbaiki kantor atau ruko yang terbakar. Selain itu, usaha anda akan tetap berjalan karena pihak asuransi akan menyediakan tempat usaha sementara sampai tempat usaha anda selesai diperbaiki. Bahkan bisa saja anda akan mendapatkan ganti rugi atas barang – barang yang rusak karena peristiwa kebakaran.
Peristiwa kebakaran tentunya tidak pernah kita harapkan. Namun jika hal tersebut terjadi, tentunya kita sudah mempersiapkan perlindungan yang tepat baik terhadap rumah ataupun tempat usaha yang dimiliki.
Posting Komentar