Novel baswedan memberikan pernyataan untuk berita politik hari ini bahwa Menolak Tim Penyidik Gabungan. Dilansir dari news.detik.com dengan Layar hitung menampilkan angka 634 merujuk pada jumlah hari sejak teror penyiraman air keras pada Novel Baswedan. Jumlah hari itu terhitung sejak tanggal 11 April 2017 sampai 15 Januari 2019. Perangkat itu dibuat Wadah Pegawai KPK guna menunjukkan belum terungkapnya siapa pelaku yang meneror Novel tersebut.
Dalam pemberitaan di matamatapolitik.com Novel pun juga menggugat. Ketika setiap teror yang tidak diungkapkan maka potensi yang terjadi ialah perbuatan itu akan berulang, kata Novel di kantornya, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, di hari Selasa 15-1-2019.
Ucapan Novel tersebut merujuk pada teror yang baru terjadi pada awal tahun 2019 di mana kedua rumah pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo dan juga Laode M Syarif, dipasangi bom pipa paralon palsu serta dilempar molotov. Novel menyebut teror yang dialaminya dan juga para pimpinan KPK serta para pegawai KPK sebelumnya adalah serangan pada institusi yaitu KPK. Kembali tentang urusan teror pada Novel.
Dalam berjalannya waktu yang akan genap 2 tahun pada tanggal 11 April 2019 itu bukanlah berarti Polri melipat tangan saja. Berbagai usaha dilakukan polisi guna mencari pelaku samapai sempat menangkap sejumlah orang, yang kemudian dilepas sebab menurut polisi tidak terlibat. Mereka yang ditangkap itu disebutkan polisi sebagai mata elang.
Apa itu mata elang? garis waktu pengusutan kasus itu berisi rasa pesimistis dari Novel, permintaan Novel supaya Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF.
Komnas HAM dan Ombudsman yang juga ikut mengusut, sampai upaya polisi yang terus menerus belum berbuah hasil. Hingga pada akhirnya pada hari Selasa 8 Januari 2019, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meneken surat perintah untuk pembentukan tim gabungan dalam mengungkap kasus itu. Surat perintah itu adalah menindaklanjuti rekomendasi tim Komnas HAM perihal perkara Novel Baswedan, ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen M Iqbal di Mabes Polri pada Jumat, tanggal 11 Januari 2019.
Tim tersebut disebut Iqbal dibentuk sesudah rekomendasi dari Komnas HAM diterima. Rekomendasi itu tertuju kepada Kapolri, KPK dan Presiden. Tertuju ke Kapolri Komnas HAM meminta segera dibentuk tim gabungan yang terdiri unsur internal dan eksternal kepolisian guna mencari fakta dan juga mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel secara efektif dan cepat sesuai dengan prosedur yang berlaku. Itulah ungkapan novel baswedan dalam berita politik hari ini yang semoga memberikan pencerahan pengetahuan kepada kalian semua. Informasi lengkapnya bisa kalian dapatkan di matamatapolitik.com.
Sumber; https://news.detik.com/berita/d-4386357/novel-baswedan-menolak-tim-penyidik-gabungan
Posting Komentar